Syarat Ketentuan Aqiqah
Paket Aqiqah banjarmasin Setiap anak yang baru lahir di dunia tergadai dengan aqiqahnya, sampai disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” Beragam rangkaian ritual ibadah yang dikerjakan umat Islam sekarang ini, sebagian diantaranya pernah dipraktikkan di zaman dahulu. Bahkan, ada sejumlah ritual ibadah yang telah berlangsung sejak zaman Nabi Adam AS.
Ibadah wajib (fardu)
yang dilaksankankan umat Islam sekarang, juga pernah dilakukan
umat-umat terdahulu. Seperti puasa, haji, shalat, wudhu, qurban, hingga
aqiqah. Dan ritual ibadah-ibadah tersebut, telah disempurnakan oleh
Allah SWT melalui para RasulNya, hingga Nabi Muhammad SAW. Paket Aqiqah banjarmasin

Salah satu tradisi yang berlangsung sejak dahulu dan juga dipraktikkan oleh Rasulullah SAW, adalah Aqiqah. Aqiqah
dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru
lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya,
dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama, Aqiqah
disebut dengan nasikah atau dzabihah, yaitu binatang yang disembelih. Paket Aqiqah banjarmasin
Tradisi
ini biasanya digelar dan dianjurkan pada hari ke-7, ke-14, ke-20, atau
hari kapan saja saat keluarga merasa sudah siap (mampu
melangsungkannya). Kemudian, daging aqiqah itu disedekahkan kepada fakir
miskin, tamu undangan dan tuan rumah, sebagaimana halnya daging qurban. Paket Aqiqah banjarmasin
Kendati
tidak banyak literatur yang menyebutkan, kemungkinan tradisi aqiqah ini
dinisbahkan dari sejarah qurban Nabi Ibrahim AS. Syariat aqiqah sendiri
telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman bangsa Arab
jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda. Yakni dengan yang dituntunkan
oleh Nabi SAW kepada umat Islam.
Riwayat lain menyebutkan, tradisi aqiqah
sebenarnya baru berlangsung pada masa bangsa Arab jahiliyah. Mereka
melakukannya kepada anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki.
Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, lalu
darahnya diambil dilumuri ke kepala sang bayi. Paket Aqiqah banjarmasin
"Dahulu
kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai
anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing
itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing,
mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak
wangi." (HR Abu Dawud dari Buraidah).
Demikian juga diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban: "Dari
Aisyah RA, ia berkata, ‘Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila
mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah
aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada
kepalanya’. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak
wangi.”
Dalam
sejarah Islam tercatat bahwa Nabi Muhammad SAW juga menggelar aqiqah
untuk kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein. Hal ini
sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas ra bahwa Rasulullah SAW menyembelih (aqiqah) untuk Hasan bin Ali
bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW,
masing-masing satu kambing. Selanjutnya ajaran aqiqah yang dicontohkan
Nabi SAW tersebut diikuti oleh para sahabat, tabiin, tabiit tabiin
(generasi setelah tabiin), maupun pada masa-masa berikutnya.
Hukum Aqiqah
Paket Aqiqah banjarmasin. Para
ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum aqiqah. Perbedaan
pendapat ini muncul disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap
hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah ini. Hukum aqiqah ada yang
menyatakan wajib dan ada juga yang menghukumi sunah muakkadah (sangat dianjurkan).
Ulama
Zahiriyah berpendapat, hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib bagi
orang yang menanggung nafkah si anak, maksudnya orang tua bayi. Mereka
mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh
Ahmad dan Tirmidzi.
"Anak
yang baru lahir itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari
ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah
dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Sementara itu, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, aqiqah hukumnya sunah muakkadah.
Demikian pendapat Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafii serta para
pengikutnya, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Saur, dan segolongan
besar ahli fikih dan mujtahid (ahli ijtihad). Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi SAW, "Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat." (HR Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai).
Paket Aqiqah banjarmasin Sementara
itu, para fukaha (ahli fikih) pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi)
berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah. Melainkan
termasuk ibadah tatawwu' (sukarela). Pendapat ini dilandaskan kepada hadis Nabi SAW: "Aku
tidak suka sembelih-sembelihan (aqiqah). Akan tetapi, barang siapa
dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk
anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya" (HR al-Baihaki).

Demikian penjelasan singkat, Syarat Ketentuan Aqiqah semoga sedikit membantu bagi pembaca yang ingin mengetahui tentang bagaimana sejarah awal aqiqah dan hukum-hukum yang difatwakan oleh fuqaha'. Silahkan meninggalkan komentar, jika dirasa ada pertanyaan mengenai tulisan diatas atau bisa memberikan masukan guna memperbaiki kekurangan dalam pemilihan kata ataupun pengambilan sumber. Paket Aqiqah banjarmasin
-end- Pelopor Aqiqoh siap saji Paket Aqiqah banjarmasin
Comments
Post a Comment